Gercep! Kemendag permudah izin waralaba buat pebisnis pemula. Aturan baru bikin urus izin anti pusing, meski merek belum terdaftar. Gaspol, wujudkan b
Guys, ada kabar gembira buat kalian yang punya impian punya bisnis waralaba! Buat kamu yang sering pusing sama birokrasi, kini pemerintah bikin langkah berani biar urusan perizinan jadi makin gampang. Dalam sebuah acara di Bandung, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI baru aja ngumpulin dinas-dinas dari seluruh Jawa Barat buat sosialisasi peraturan baru yang tujuannya bikin izin waralaba makin sat-set. Peraturan ini, yaitu Permendag No. 25 Tahun 2025, intinya bikin proses izin di daerah jadi jauh lebih simpel.
Apa Kata Dirjen Kemendag?
Acara yang dibuka oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal S. Shofwan, ini menegaskan satu hal penting: semua bisnis waralaba itu wajib punya Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Gampangnya, ini surat izin resmi.
“Usaha yang belum memiliki STPW tidak boleh mengklaim dirinya sebagai usaha waralaba,” tegas Iqbal.
STPW ini wajib dimiliki oleh pemilik brand (franchisor) maupun penerima waralaba (franchisee). Jadi, buat kamu yang mau buka waralaba, STPW ini adalah bukti legalitas bisnismu.
Tiga Poin Penting Permendag 25/2025
Lebih lanjut, Direktur Bina Usaha Perdagangan, Septo Soepriyatno, menjelaskan kalau peraturan baru ini lahir buat meningkatkan daya saing bisnis dan mempermudah ekspansi para pengusaha. Tujuannya cuma satu: bikin ekonomi daerah makin maju dan membuka lebih banyak lapangan kerja. Keren, kan?
Septo juga merangkum tiga poin utama dari Permendag 25/2025 yang bikin hidup kita makin gampang:
- Pedoman Teknis: Ada pedoman teknis baru untuk pemerintah daerah, jadi mereka punya cara yang jelas dan standar dalam memverifikasi dokumen waralaba.
- Persyaratan Simpel: Untuk mendapatkan STPW di daerah, kamu cuma perlu menyiapkan formulir pendaftaran dan perjanjian waralaba. Anti-ribet banget!
- Proses Cepat: Kalau izin STPW tidak keluar dalam 5 hari kerja, bukti pengajuanmu bisa dipakai sebagai surat izin sementara. Jadi, kamu nggak perlu nunggu lama!
“Verifikasi STPW di daerah cukup dua saja: formulir pendaftaran sebagai penerima waralaba dan perjanjian waralaba,” ujar Septo.
Saatnya Bisnis Anti Ribet
Intinya, dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pemerintah daerah bisa lebih paham dan proses perizinan waralaba jadi lebih efisien. Tujuannya jelas, mempermudah pebisnis, bikin ekonomi daerah tumbuh, dan menciptakan lebih banyak peluang kerja.
Gimana? Mantap kan? Jadi, buat kamu yang udah punya waralaba atau lagi mau buka, sekarang nggak ada alasan lagi buat pusing soal izin. Semuanya makin sat-set!
credit :
penulis : Ircham Nur Fajri Kamal
Komentar