Pesangon & THR mantan karyawan Sritex belum dibayar, tunggu hasil jual aset. JHT & JKP sedang diproses. 10.965 karyawan terdampak PHK massal.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa uang pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan hak-hak lainnya bagi mantan karyawan Sritex yang terkena PHK belum dibayarkan. Pembayaran ini akan menunggu hasil penjualan aset perusahaan, setelah Sritex dinyatakan pailit. "Yang belum dibayar adalah pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan THR. Semua akan dibayar dari hasil penjualan aset," jelas Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Meski begitu, Yassierli menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sedang diproses. Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, JHT akan selesai dibayarkan pada 18 Maret 2025. Sementara untuk JKP, tim Kemenaker sedang membantu para mantan karyawan menyelesaikan administrasi melalui platform Siap Kerja.
"Tim kami di Solo sedang membantu para pekerja untuk mengurus administrasi pencairan JKP dan JKN (jaminan kesehatan selama 6 bulan tanpa iuran) dari BPJS Kesehatan," ujar Yassierli.
Yassierli juga menjelaskan bahwa besaran JKP yang diterima mantan karyawan akan lebih besar sesuai dengan aturan terbaru dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Mantan karyawan akan menerima 60% dari upah selama 6 bulan, naik dari sebelumnya 45%. "Selain uang tunai, mereka juga akan mendapat kemudahan pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja," tambahnya.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa 10.965 karyawan Sritex terkena PHK massal akibat kebangkrutan perusahaan. Mereka menuntut agar THR bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau sebelum mereka dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut.
Credit :
Penulis : Daniel Bintang
Komentar