$type=grid$count=3$cate=0$rm=0$sn=0$au=0$cm=0 $show=home

Pesangon dan THR Mantan Karyawan Sritex Belum Dibayar, Tunggu Hasil Jual Aset

BAGIKAN:

Pesangon & THR mantan karyawan Sritex belum dibayar, tunggu hasil jual aset. JHT & JKP sedang diproses. 10.965 karyawan terdampak PHK massal.

Ilustrasi PT Sritex

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa uang pesangon, tunjangan hari raya (THR), dan hak-hak lainnya bagi mantan karyawan Sritex yang terkena PHK belum dibayarkan. Pembayaran ini akan menunggu hasil penjualan aset perusahaan, setelah Sritex dinyatakan pailit. "Yang belum dibayar adalah pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan THR. Semua akan dibayar dari hasil penjualan aset," jelas Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Meski begitu, Yassierli menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sedang diproses. Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, JHT akan selesai dibayarkan pada 18 Maret 2025. Sementara untuk JKP, tim Kemenaker sedang membantu para mantan karyawan menyelesaikan administrasi melalui platform Siap Kerja.

"Tim kami di Solo sedang membantu para pekerja untuk mengurus administrasi pencairan JKP dan JKN (jaminan kesehatan selama 6 bulan tanpa iuran) dari BPJS Kesehatan," ujar Yassierli.

Yassierli juga menjelaskan bahwa besaran JKP yang diterima mantan karyawan akan lebih besar sesuai dengan aturan terbaru dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. Mantan karyawan akan menerima 60% dari upah selama 6 bulan, naik dari sebelumnya 45%. "Selain uang tunai, mereka juga akan mendapat kemudahan pelatihan kerja dan akses ke pasar kerja," tambahnya.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa 10.965 karyawan Sritex terkena PHK massal akibat kebangkrutan perusahaan. Mereka menuntut agar THR bisa dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau sebelum mereka dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut.


Credit :
Penulis : Daniel Bintang

Komentar

Nama

bisnisonline,33,finansial,21,global,20,hukumbisnis,19,nasional,15,regional,10,waralaba,15,
ltr
item
BIZ Media: Pesangon dan THR Mantan Karyawan Sritex Belum Dibayar, Tunggu Hasil Jual Aset
Pesangon dan THR Mantan Karyawan Sritex Belum Dibayar, Tunggu Hasil Jual Aset
Pesangon & THR mantan karyawan Sritex belum dibayar, tunggu hasil jual aset. JHT & JKP sedang diproses. 10.965 karyawan terdampak PHK massal.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUmbTmR2O_QZG0_86iKl4i8t_BZSPAJ01qJNuClbCBlTA1KtOxynEt1Z4Rpd7wqs7uaawsvVftcz6hk22W8RJwKrK0QWjhrgZ_k-12fIJkm0aGABvW4TDcInCSPXcNLdmlocJM6P8PzKwt7V8qtLApFIs5zy-kkBAAcqKhBDcI2LebDr-UGY4GTr3X8ds/s16000/eed28a63-0f6d-4990-8915-794065e68a9f.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhUmbTmR2O_QZG0_86iKl4i8t_BZSPAJ01qJNuClbCBlTA1KtOxynEt1Z4Rpd7wqs7uaawsvVftcz6hk22W8RJwKrK0QWjhrgZ_k-12fIJkm0aGABvW4TDcInCSPXcNLdmlocJM6P8PzKwt7V8qtLApFIs5zy-kkBAAcqKhBDcI2LebDr-UGY4GTr3X8ds/s72-c/eed28a63-0f6d-4990-8915-794065e68a9f.jpeg
BIZ Media
https://www.biz.or.id/2025/03/Pesangon-dan-THR-Mantan-Karyawan-Sritex-Belum-Dibayar-Tunggu-Hasil-Jual-Aset.html
https://www.biz.or.id/
https://www.biz.or.id/
https://www.biz.or.id/2025/03/Pesangon-dan-THR-Mantan-Karyawan-Sritex-Belum-Dibayar-Tunggu-Hasil-Jual-Aset.html
true
582962661826536613
UTF-8
Tampilkan semua artikel Tidak ditemukan di semua artikel Lihat semua Selengkapnya Balas Batalkan balasan Delete Oleh Beranda HALAMAN ARTIKEL Lihat semua MUNGKIN KAMU SUKA LABEL ARSIP CARI SEMUA ARTIKEL Tidak ditemukan artikel yang anda cari Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec sekarang 1 menit lalu $$1$$ minutes ago 1 jam lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan lalu Fans Follow INI ADALAH KNTEN PREMIUM STEP 1: Bagikan ke sosial media STEP 2: Klik link di sosial mediamu Copy semua code Blok semua code Semua kode telah dicopy di clipboard mu Jika kode/teks tidak bisa dicopy, gunakan tombol CTRL+C Daftar isi